Pengasuhan Alternatif Anak Terlantar



Ketentuan Umum ( Pasal 1 )


Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi anak.Anakadalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Lembaga Asuhan Anakadalah lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan fungsi Pengasuhan Anak baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun milik masyarakat..

Lembaga Pengasuhan Anak.


Lembaga Pengasuhan Anakadalah lembaga kesejahteraan sosial yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses pengusulan calon Orang Tua Asuh dan Calon Anak Asuh.

Keluarga


Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

Anak Asuh


Anak Asuhadalah Anak yang diasuh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.

Orang Tua Asuh


Orang tua asuh adalah suami istri atau orang tua tunggal selain Keluarga yang menerima kewenangan untuk melakukan Pengasuhan Anak yang bersifat sementara.

Tujuan Pelaksanaan Pengasuhan Anak

  1. Terpenuhinya pelayanan dasar dan kebutuhan setiap Anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak sipil Anak
  2. Diperolehnya kepastian pengasuhan yang layak bagi setiap Anak.
  3. Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri.Dalam hal pemisahan Anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi Anak, Pengasuhan Anak harus dilakukan oleh Lembaga Asuhan Anak.Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pertimbangan terakhir.
(4) Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak dilakukan dengan persyarata : orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial ;orang tuanya dicabut kuasa asuhnya berdasarkan penetapan pengadilan; dan/atau Anak yang memerlukan perlindungan khusus.
“bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak” - PP 44 Th 2017
Jour de la Terre a peut-être venu et reparti, mais cela ne signifie pas que vous êtes hors du crochet sensibilisation à l'environnement. Explorez ces stratégies sociales pour passer au vert tout moment de l'année.
Edit Table Heading HereLocation
Basic Description writtenMoved
Other material from DivisionMoved
Closed tags placed belowMoved
SatePengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan:
di luar Panti Sosial; atau di dalam Panti Sosial.
Habibi
Tulis Komentar Anda
SHARE

0 Komentar

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel